Balikpapan – Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., memimpin video conference (vicon) persiapa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro, di ruang Vicon Polda Kaltim, Rabu (24/2/2021).

Dalam Vicon tersebut Kapolda Kaltim turut didampingi oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum, Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yanus Endolemba Torunde, S.I.K., M.H., dan seluruh pejabat utama Polda Kaltim dan diikuti oleh Kapolres jajaran polda Kaltim.

Kapolda Kaltim menjelaskan pelaksanaan Vicon ini bertujuan guna melanjutkan pelaksanaan PPKM Mikro di Kalimantan Timur karena PPKM Mikro Tahap I dan II dinilai berhasil/efektif dalam mengerem laju penambahan kasus aktif pada level nasional.

Irjen Pol Herry Nahak menjelaskan, bahwa dalam PPKM berbasis Mikro ini ada yang dinamakan ketentuan 3T (Testing, Tracing and Treatment).

Testing adalah melaksanakan pemeriksaan min1/1000 penduduk/minggu dengan kecepatan keluar hasil ,24jam sejak specimen diterima, pemeriksaan menggunakan tes NAAT/RDT-Ag. Tracing adalah mewawancarai hingga Mengidentifikasi minimal 15-30 kontak erat dengan konfirmasi dalam waktu <72 Jam. Dan Treatment dapat dilaksanakan secara mandiri maupun di posko covid-19.

Vicon tersebut juga bertujuan untuk mengecek, bila terjadi hambatan atau kendala-kendala dilapangan terutama sarana dan prasana di masing-masing Posko PPKM Mikro.

Posko PPKM Mikro tersebut akan melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan menjadi sarana pendukung disituasi pandemi covid-19 saat ini.

Para Kapolres agar melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, tomas, toga, todat, tenaga Kesehatan, relawan, PKK dan Karang taruna dalam penyelesaian penanganan Covid-19, ucap Kapolda.

Kapolda mengharapkan dari semua pihak ini baik melalui sosialisasi Prokes, pengawasan prokes, putar rekaman suara pada fasum dan fasos secara periodik, patroli, operasi Yustisi, sehingga virus Covid -19 segera bisa menghilang, sehingga kita semua bisa beraktifitas seperti sedia kala.

Tingkatkan sosialisasi prokes, Peningkatan kualitas 3T hingga penerapan 5M, pembatasan mobilitas, penegakkan disiplin dan pemberisaan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokes, Penyemprotan disinfektan, pembagian masker hingga Pembagian sembako, tutup Kapolda.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version