BALIKPAPAN, Iniblikpapan.com – Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan, akan menindak tegas pelaku usaha ataupun perusahaan yang bandel tidak mentaati ketentuan PPKM Mikro Darurat.

Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Mikro Darurat pasca melonjaknya kasus covid-19 sesuai dengan Isntruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang berlaku mulai 8-20 Juli 2021.

“Karena sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Balikpapan menjadi salah satu daerah yang harus diperketat PPKM Mikronya dengan langkah-langkah khusus,” ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat (09/07/2021).

Dia mencontohkan jika ada restauran yang masih menerima pengunjung akan ditempat diatas pukul 17.00  ataupun masih melayani  take away hingga diatas pukul 20.00 maka langsung disegel.

“Restauran yang bandel yang tidak mau tutup sampai jam 5 soren (Din) sampai jam 8 itu harus ditutup, harus dikasih sanksi segel,”

Namun lanjutnya, ketentuan tetap mengikuti surat edaran Wali Kota. Pengawasan akan dilakukan di lapangan. Bersama TNI dan Satpol PP dan instansi lannya akan melakukan patroli bersama.

“Tapi ketentuannya harus ada di surat Wali Kota karena kita kan mengacu itu, kita tetap melakukan pengawasan di lapangan memastikan apa yang dilarang itu dipatuhi,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version