BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 9 Kabupaten dan Kota yang ada di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kepolisian Daerah Kaltim mengerahkan sebanyak 8.049 personel.

“Adapun 8.049 personel ini terdiri dari PAM TPS Polda dan Polres sebanyak 4.940, BKO Polda 1.266 terdiri dari 752 PAM TPS dan 514 BKO Brimob dan power on hand 687, serta BKO TNI 1.156 personel, semuanya telah dilakukan rapid tes sebelum bertugas,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak usai pelepasan jajaran Polda Kaltim yang akan bertugas disejumlah TPS, Senin (7/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Herry juga menekankan sejumlah adaptasi baru yang harus dipastikan oleh jajaran Polda saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertuang dalam Peraturan KPU No.12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, salah satunya mengatur penerapan 15 butir adaptasi baru di TPS.

“Seperti pembatasan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang, mengatur waktu kehadiran pemilih agar tidak terjadi penumpukan, mengatur jarak antrian pemilih agar tidak terjadi kerumunan, dilarang bersalaman atau melakukan kontak fisik,” akunya.

“Selain itu cuci tangan bagi pemilih sebelum atau sesudah mencoblos, petugas KPPS wajib mengenakan masker, pemilih diharapkan membawa masker sendiri, petugas KPPS wajib menggunakan sarung tangan pemilih disediakan sarung tangan sekali pakai. Petugas KPPS wajib menggunakan pelindung wajah atau face shield, setiap pemilih diwajibkan membawa alat tulis sendiri shingga satu alat tulis tdk dipakai ber gantian, disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai cuci tangan,” sambungnya.

“Selanjutnya petugas KPPS yang bertugas harus sehat dan bebas covid 19, pemilih dengan suhu tubuhnya dibawah 37.3 derajat celcius diperbolehkan mencoblos dalam TPS, Pemilih yg suhu tubuhnya diatas 37.3 derajat celcius dipersilakan mencoblos di bilik suara khusus, setelah mencoblos pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam botol namun tintanya diteteskan yang terakhir penyemprotan disinfektan di TPS sebelum dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Herry juga meminta untuk menghindari kerumunan, maka setiap TPS hanya diperbolehkan paling banyak sebanyak 500 orang pemilih saja, kemudian waktu memilih juga diatur waktunya dan juga jaraknya.

“Yang di luar TPS semuanya juga sudah diatur, hingga masuk ke dalam TPS untuk melakukan pencoblosan, petugas yang mengatur selain Polri–TNI juga ada petugas KPPS dan Linmas, sehingga tidak terjadi keruman,” tutur Jenderal bintang dua ini.

Herry mengaku, Pilkada tahun ini merupakan pengalaman baru yang berbeda dengan pelaksanaan yang sebelumnya karena Pilkada 2020 diselenggarakan ditengah pandemi covid-19 yang tak kunjung usai.

“Sesuai penekanan Presiden bahwa proses Pilkada agar tidak mengganggu pekerjaan besar pemerintah yaitu menyelesaikan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tutup Herry.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version