Kasus Air Keras Aktifis HAM: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Anggota TNI Diadili di Peradilan Umum

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) / logo / KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) / logo / KontraS

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, memicu gelombang kecaman keras. Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk tindakan brutal tersebut dan mendesak agar proses hukum tidak dilakukan melalui peradilan militer, melainkan peradilan umum guna menjamin transparansi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, membawa kasus ini ke ranah militer berisiko melanggengkan praktik impunitas dan berpotensi memutus rantai komando ( chain of command) yang mungkin terlibat sebagai aktor intelektual.

Waspada Impunitas di Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan respons TNI yang cenderung menarik kasus ini ke peradilan militer. Menurut mereka, peradilan militer kerap menjadi ruang tertutup yang sulit diakses publik untuk menuntut akuntabilitas atas tindak pidana umum.

“Kami berkeyakinan unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Kasus ini bisa berhenti di level pelaku lapangan saja,” tulis pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil.

Desak Evaluasi Panglima TNI dan Kepala BAIS

Mengingat adanya indikasi keterlibatan anggota BAIS TNI, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak otoritas sipil untuk segera mengevaluasi posisi Kepala BAIS dan Panglima TNI. Keduanya dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga terjadi kekerasan yang menyerang hak asasi manusia.

Selain itu, Menhan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS diminta tidak lepas tangan. “Sebagai pemegang komando tertinggi, ketiganya bertanggung jawab membuka kasus ini hingga tuntas sampai terungkap pelaku intelektualnya,” tegas koalisi.

Dorong Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti rekam jejak Andrie Yunus yang aktif mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Mengingat adanya unsur terstruktur dan sistematis, Komnas HAM didesak segera turun tangan:

  • Penyelidikan Komnas HAM: Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM Berat.
  • Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF): Mendesak Presiden untuk membentuk tim independen guna mengecek ulang fakta-fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI.
  • Jaminan Ketidakberulangan: Memastikan kasus serupa tidak menimpa aktivis lain sebagai manifestasi jaminan demokrasi.

Ancaman Serius Bagi Demokrasi

Peristiwa ini dipandang bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan HAM di Indonesia. Koalisi menegaskan bahwa jika unsur-unsurnya terpenuhi, kasus ini harus dibawa ke mekanisme Pengadilan HAM.

“Ini adalah manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence). Teror kepada masyarakat tidak boleh terjadi lagi di negara demokrasi,” tutup pernyataan tersebut. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses