Kasus Air Keras Aktivis KontraS Menggantung, DPR Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Sebagai Pelanggaran HAM
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Lambannya sikap Komnas HAM dalam menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu kritik keras dari parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak lembaga tersebut untuk segera mengeluarkan pernyataan tegas bahwa peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa.
Hingga saat ini, Komnas HAM belum memberikan kesimpulan final apakah serangan brutal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak.
Bukan Pidana Biasa, Tapi Teror Terhadap Pembela HAM
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang merampas hak dasar untuk hidup aman dan bebas dari penyiksaan. Menurutnya, keraguan Komnas HAM justru akan melemahkan posisi korban di mata hukum.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman dan bebas dari penyiksaan. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu!” tegas Mafirion dalam rilisnya, Jumat (27/3/2026).
Bahaya Efek Gentar (Chilling Effect) bagi Aktivis
Mafirion memperingatkan bahwa jika kasus ini hanya diproses sebagai tindak pidana umum, maka aktor intelektual atau dalang di balik serangan tersebut berpotensi sulit terungkap. Ia mengkhawatirkan munculnya dampak psikologis yang luas bagi pejuang kemanusiaan lainnya.
Dampak jika kasus tidak segera disimpulkan sebagai pelanggaran HAM:
- Mengaburkan Motif: Potensi keterlibatan pihak tertentu atau aktor intelektual akan sulit dijangkau hukum pidana biasa.
- Efek Gentar: Menciptakan ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM dalam melakukan kerja advokasi.
- Penurunan Kepercayaan Publik: Komitmen negara dalam penegakan HAM akan dipertanyakan jika kasus strategis seperti ini dibiarkan menggantung.
Dasar Hukum untuk Perlindungan Maksimal
Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa penetapan status pelanggaran HAM sangat strategis bagi pemulihan korban. Status tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk memberikan perlindungan maksimal, mulai dari pemulihan fisik, psikologis, hingga sosial.
“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi dasar moral untuk memastikan penanganan yang serius dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” pungkasnya. / DPR
BACA JUGA
