Kasus Anak Dibunuh Ibu Kandung dan Pasangannya di Cilacap Jadi Alarm Kegagalan Perlindungan Anak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus penganiayaan berujung kematian seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah, yang melibatkan ibu kandung korban bersama pasangannya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Cilacap.
“Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal, tapi kejahatan multidimensi yang memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan anak di Indonesia. Fakta bahwa pelaku justru ibu kandung dan pasangannya adalah alarm serius bagi kita semua,” tegas Menteri PPPA dalam siaran pers, Sabtu (16/8/2025).
Kronologi Kekerasan Berulang
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan video penganiayaan yang dikirim kakak korban ke polisi. Hasil penyidikan mengungkap korban mengalami kekerasan berulang:
- 30 Juli 2025 – penganiayaan pertama terjadi.
- 7 Agustus 2025 – korban kembali dianiaya hingga kritis, lalu dibawa ke klinik PKU Majenang namun dinyatakan meninggal dunia.
- 11 Agustus 2025 – jenazah diautopsi di RSUD Margono dan rekonstruksi kasus dilakukan.
Ancaman Hukuman Berat
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena melibatkan orang tua korban.
Selain itu, mereka juga bisa dikenakan:
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan (pidana 15 tahun).
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana (pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun).
- Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian (pidana 7 tahun).
Perlindungan Anak Masih Rapuh
Menteri PPPA menegaskan perlunya intervensi komprehensif, baik melalui asesmen psikologis terhadap pelaku, perbaikan pola pengasuhan dalam keluarga, hingga penguatan sistem deteksi dini di masyarakat.
“Negara, masyarakat, dan lingkungan harus proaktif melindungi anak. Jika ada tanda-tanda kekerasan, segera laporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08111129129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tegasnya./Info Publik
BACA JUGA
