Kasus Ayah Bela Anak di Pariaman: DPR RI Dorong Penerapan Pasal Guncangan Jiwa Hebat untuk ED

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : Devi/Andri/DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : Devi/Andri/DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus pembunuhan di Pariaman, Sumatra Barat, memicu perdebatan hukum dan kemanusiaan. Seorang ayah berinisial ED diduga menghabisi nyawa pria yang disebut telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Ketua Komisi III DPR RI meminta penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan proporsional.

Dilema Hukum dan Emosi Seorang Ayah

Peristiwa ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 17 tahun.

Tak lama setelah laporan dibuat pada 23 September 2025, pria berinisial Fikri (38) ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Ia sempat dirawat di RSUD Lubuk Basung, namun tidak tertolong.

Polisi kemudian mengamankan ED, ayah korban, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kasus ini memunculkan satu pertanyaan besar: Di mana batas antara keadilan, emosi, dan hukum?

DPR Minta Pendekatan Proporsional

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa meskipun menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara menyeluruh latar belakang psikologis pelaku.

Menurutnya, ada kemungkinan ED mengalami keguncangan jiwa hebat setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu lama.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Apa Itu Noodweer Exces dalam KUHP Baru?

Habiburokhman menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 43 KUHP baru, yang mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).

Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat tidak dipidana apabila tindakan yang melampaui batas itu secara langsung dipicu oleh keguncangan jiwa hebat. Artinya, hukum membuka ruang pertimbangan kondisi psikologis dalam situasi ekstrem.

Selain itu, Pasal 54 KUHP juga mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku dalam menjatuhkan putusan.

Hukuman Mati atau Seumur Hidup Dinilai Tidak Tepat

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam konteks ini, penjatuhan hukuman mati atau penjara seumur hidup perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Kasus ini tidak hanya soal pembunuhan, tetapi juga soal perlindungan korban kekerasan seksual.

Polisi menyatakan adanya dugaan kuat bahwa korban pembunuhan sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak ED.

Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa sistem perlindungan anak, penanganan laporan, dan kecepatan respons hukum menjadi sangat krusial.

Publik Terbelah, Hukum Tetap Jadi Penentu

Kasus seperti ini kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat, ada yang melihatnya sebagai luapan emosi orang tua, dan ada yang menegaskan hukum tidak boleh dikalahkan oleh emosi.

Namun pada akhirnya, proses hukum tetap menjadi mekanisme utama untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Kasus ED kini berada dalam proses hukum. Apakah hakim akan mempertimbangkan aspek noodweer exces? Atau tetap melihatnya sebagai tindak pidana pembunuhan biasa?

Putusan nanti bukan hanya menentukan nasib satu orang, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penerapan KUHP baru di Indonesia. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses