Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tentukan Tersangka

Jokowi / IST
Jokowi / IST

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki tahap krusial.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa proses tersebut kini berada di tahap penentuan hukum lanjutan, dengan pengawasan internal yang ketat dari Itwasda Polda Metro Jaya.

“Asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara yang menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025), dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Awal Kasus

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo bersama sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Merasa nama baiknya difitnah, Jokowi resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Orang Terlapor

    Dalam laporan yang diajukan Jokowi, setidaknya ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk sejumlah tokoh publik. Mereka antara lain,Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho, dan Mantan Ketua KPK Abraham Samad

    Sejumlah terlapor telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Pada 13 Agustus 2025, Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan dicecar 56 pertanyaan. Sementara itu, Roy Suryo dan beberapa nama lain juga telah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan lanjutan.

    Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan melibatkan ahli hukum, bahasa, dan teknologi informasi untuk menilai konten yang diduga mengandung unsur fitnah.

    Dengan gelar perkara yang segera digelar, publik kini menunggu siapa di antara 12 nama tersebut yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

    Tinggalkan Komentar

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses