Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Dokter Tifa Tolak Jawab 68 Pertanyaan Penyidik
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang sebelumnya sempat menuai polemik di ruang publik.
“Dalam gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Jerat Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Laporan ini diajukan langsung oleh Presiden Jokowi, yang menjerat para terlapor dengan:
- Pasal 310 dan 311 KUHP (fitnah dan pencemaran nama baik), serta
- Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Kasus ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nama-Nama Terlapor dan Saksi yang Diperiksa
Beberapa nama tokoh yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan ini antara lain:
- Dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)
- Rizal Fadillah (Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
- Eggi Sudjana (Ketua TPUA)
- Kurnia Tri Royani
- Roy Suryo (Pakar Telematika)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- Rustam Efendi
Penyidik juga telah memeriksa ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang memberikan kesaksian pada Kamis (3/7/2025).
“Saya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian atas laporan yang diajukan oleh Bapak Presiden,” ujar Syarif saat dikonfirmasi media.
Dokter Tifa Tolak Jawab 68 Pertanyaan Tanpa Bukti Fisik Ijazah
Salah satu terlapor, Dokter Tifa, mengaku menolak menjawab 68 pertanyaan penyidik karena tidak dihadirkannya bukti fisik ijazah Jokowi dalam proses pemeriksaan.
“Saya diperiksa selama 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan. Tapi saya tidak bisa menjawab jika objek utama, yaitu ijazah Presiden, tidak ada di atas meja,” kata Tifa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7).
Tifa beralasan bahwa klarifikasi ilmiah atas dugaan keaslian ijazah tidak bisa dilakukan tanpa verifikasi langsung terhadap dokumen asli.
“Kalau ada ijazahnya, baru kita bisa berbicara relevan. Tanpa itu, ya percuma,” tegasnya./suara.com
BACA JUGA
