BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) Zainal Muttaqin yang sempat ditahan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kamis (24/8/2023) pukul 10.00 Wita.

Zainal Muttaqin dituduh menggelapkan aset perusahaan kurun waktu tahun 1993 hingga 2012. Kuasa Hukum Andi Syarifuddin yang melaporkan tuduhan kasus penggelapan tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri. 

“Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polri ke Kejari Balikpapan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Ali Mustofa. 

Ali mengatakan, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ke Rumah Tahanan Balikpapan. Penahanan terhadap tersangka ini, menurutnya, kewenangan subjektif penyidik dengan mempertimbangkan aspek ketentuan hukumnya. 

“Pertimbangannya seperti apakah pelaku akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri,” tegasnya. 

Kasusnya sendiri memperoleh perhatian serius dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di mana Kejari Balikpapan turut dilibatkan dalam proses penuntutan di persidangan. 

Selama pelimpahan kasusnya, kejaksaan sudah memastikan kelengkapan berupa keterangan tersangka hingga alat bukti kasus. Tersangka sendiri dijerat dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin mengaku kecewa dengan proses penyidikan yang dianggapnya penuh kejanggalan. Sejak awal menangani kasus ini, ia curiga ada dugaan upaya pemaksaan agar kasusnya bisa secepatnya naik persidangan. 

Ia pun mencontohkan Polda Kaltim, (10/2/2021) secara resmi menghentikan proses penyidikan kasus penggelapan tersebut seperti dilaporkan Pengacara PT JJMN dan PT Duta Manuntung.  Saat itu, pihak penyidik menganggap kasusnya hanya sekadar persoalan perdata di antara Zainal Muttaqin dan pelapor. 

Sedangkan kasus perdatanya sendiri masih bergulir dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dalam memperebutkan empat bidang tanah yang diklaim Zainal Muttaqin dan PT Duta Manuntung. 

Kemudian PT Duta Manuntung kembali melaporkan kasusnya ke Mabes Polri pada bulan Juli 2022 lalu. Penyidik kemudian langsung meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Muttaqin sebagai tersangka pada bulan April 2023 lalu. 

Polisi menahan Zainal Muttaqin pada Senin 21 Agustus 2023 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan pada Kamis (24/8/2023).

Sugeng mengungkapkan, kronologi kasusnya bermula saat Zainal Muttaqin menjabat Direktur Utama Koran Harian Kaltim Post pada 1993 hingga 2012. Selama 15 tahun periode kepemimpinannya, ia dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi membeli 6 aset tanah. 

Memasuki tahun 2017, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Duta Manuntung memerintahkan Zainal Muttaqin agar mengembalikan aset tanahnya yang berada di Samarinda, Balikpapan, dan Banjar Baru.  

“Tanah tersebut dibeli dari gaji dan bonusnya selama menjadi Direktur Utama Kaltim Pos. Tentu saja ditolak,” papar Sugeng. 

Sugeng menyatakan, sertifikat kepemilikan enam aset tanah tersebut seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin. Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak punya hak atas aset pribadinya. 

Selain itu, Sugeng pun menilai PT Duta Manuntung gagal membuktikan tuduhannya atas penggelapan keuangan sudah dilakukan Zainal Muttaqin.

 “Kalau memang ada penggelapan uang perusahaan, silakan saja dibuktikan. Tapi sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkannya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Sugeng memastikan akan mengupayakan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Kejari Balikpapan. Surat permohonan penangguhan penahanan secepatnya akan disampaikan kepada pihak kejaksaan. 

Permohonan penangguhan penahanan didasarkan perilaku kooperatif tersangka selama menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Pihak keluarga pemohon siap menjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, pemohon berjanji untuk tidak melarikan diri dan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Meskipun begitu, Sugeng mengaku siap “bertarung” menghadapi proses persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ia berharap agar majelis hakim nantinya bersikap profesional dalam memutuskan kasusnya sesuai ketentuan dan berdasarkan alat-alat bukti.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version