BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus jual beli vaksin covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengn tersangka dokter IW dan dua lainnya bakal segera  disidangkan.

Pasalnya,  berkas kasus tindak pidana tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pengadilan setempat.  Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan, penuntut umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan

“Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumut.

Sebanyak tiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW. Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga di Medan.

Keempat tersangka itu adalah SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang sedangkan sisa Rp30.000 menjadi komisi bagi SW.
 

Sumber : suaram.com / antara

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version