Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Terus Ditelisik, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp 809 Miliar
JAKARTA, inibalikpapan.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Fakta tersebut muncul dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020–2021. Jaksa membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di persidangan, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai Rp621 miliar atau Rp621.387.678.730,00.
Selain memperkaya Nadiem Makarim, jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM turut menguntungkan sejumlah pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
Jaksa menilai proses pengadaan pada tahun anggaran 2020–2022 berjalan tanpa perencanaan yang matang, mengabaikan prinsip pengadaan, serta tidak melalui evaluasi harga dan survei. Kondisi tersebut membuat laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” tutur jaksa.
Ke Mana Uang Mengalir?
Berdasarkan dakwaan JPU, sejumlah pihak menerima aliran dana dari pengadaan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
- Jumeri sebesar Rp100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
Sementara itu, sejumlah perusahaan juga tercatat menerima dana, di antaranya:
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahapan persidangan berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA
