Kasus Korupsi Rp 1,5 Miliar di UPT Asrama Haji Balikpapan Bergulir, Dua Tersangka Menunggu Sidang
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dua laporan polisi berhasil dituntaskan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Dafid, mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial HM dan SW, keduanya berdomisili di Balikpapan.
Menurut penyidik, kerugian negara berasal dari penyimpangan dalam kegiatan peningkatan struktur jalan dan pengadaan serta pemasangan bedlift di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada 2022–2023. Dana proyek tersebut berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk UPT Asrama Haji.
HM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama rekannya SW, diduga meloloskan perizinan dan menjalankan sejumlah tindakan melawan hukum yang berdampak pada terjadinya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim, nilai kerugian mencapai Rp1.509.018.931,84.
Barang bukti dengan nilai serupa telah diamankan penyidik Unit II Tipidkor sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPT Asrama Haji Balikpapan tahun 2022 sampai 2023,” kata Iptu Dafid.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang berlaku mencakup pidana maksimal seumur hidup, atau penjara 1 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan.
Dalam pernyataan terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang masuk. Ia kembali mengingatkan warga untuk menghubungi Call Center 110 jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Polisi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dengan menjaga kerahasiaan pelapor.***
BACA JUGA
