Kasus Nabilah O’Brien: DPR Tegaskan Korban Viral Tak Bisa Dipidana

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (foto : DPR)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (foto : DPR)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI memberikan catatan keras kepada institusi Polri menyusul kasus yang menjerat Nabilah O’Brien, pemilik restoran yang menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah memviralkan rekaman CCTV pencurian di tempat usahanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Senin (9/3/2026), para legislator menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran agar polisi tidak “mengkriminalisasi” korban kejahatan.

Sinergi suara dari Fraksi PDI-Perjuangan, PKS, dan Golkar sepakat bahwa tindakan Nabilah menyebarkan informasi demi kepentingan umum dilindungi oleh Undang-Undang ITE dan KUHP Baru.

Safaruddin: Korban Tidak Bisa Dipidana demi Kepentingan Umum

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa berdasarkan UU ITE, unsur pidana tidak terpenuhi jika penyebaran informasi dilakukan untuk kepentingan umum. Ia mengapresiasi penghentian kasus ini namun meminta Polri melakukan evaluasi total.

“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim hingga Polres, tidak ada lagi yang seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang? Penyidik harus lebih adil dan mempedomani Pasal 36 KUHP baru,” tegas politisi PDI-P tersebut, dikutip dari laman DPR. Ia mengingatkan adanya sanksi etik hingga pidana bagi penyidik yang sengaja melakukan kesalahan prosedur.

Adang Daradjatun: Aneh, Ada Bukti CCTV Malah Korban Jadi Tersangka

Senada dengan Safaruddin, Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menilai penetapan tersangka terhadap korban yang memiliki bukti objektif seperti CCTV adalah sebuah kejanggalan hukum.

“Masyarakat sudah memanfaatkan teknologi CCTV. Menjadi agak aneh apabila dalam suatu peristiwa terlihat jelas rekaman kejadian, namun justru muncul laporan balik yang membuat pelapor jadi tersangka,” ujar Adang. Ia menekankan pentingnya penegak hukum melihat fakta secara utuh agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.

Rikwanto: Jangan Sampai ‘Maling’ Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah

Politisi Partai Golkar, Rikwanto, menilai kasus Nabilah berpotensi merusak logika hukum masyarakat. Ia khawatir jika korban dipidana karena memviralkan kejahatan, warga akan takut melapor.

“Lucu jadinya jika maling bisa berdalih belum ada putusan pengadilan lalu melaporkan balik korbannya. Praduga tak bersalah itu untuk melindungi hak administratif, bukan alat bagi pelaku kejahatan untuk menyerang balik korban,” kata Rikwanto. Menurutnya, di era digital, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan untuk kepentingan publik.

Kesimpulan Komisi III: Pedoman Pasal 36 KUHP Baru

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menggunakan Pasal 36 KUHP Baru dalam menangani kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya bukti unsur kesengajaan yang kuat (beyond reasonable doubt). Dalam kasus Nabilah O’Brien, Komisi III tidak menemukan adanya niat jahat atau fitnah, melainkan murni upaya perlindungan diri dan kepentingan umum.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses