BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) bersama tersangka lainnya tidak hanya menerima suap dari satu pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), namun ada perkara-perkara lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Karenanya penidik akan mendalaminya, setelah mendapat sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang sudah disita.

“Tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (24/9/2022).

“Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara. Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kemarin, KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,”ucap Alex

Sehingga total tersangka yang ditahan sampai saat ini sudah sebanyak delapan orang. Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie,

PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung. Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Sementara itu, kata Alex, meminta kepada dua tersangka lain yang belum ditahan yakni Heryanto Tanaka, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) untuk hadir penuhi panggilan KPK.

“KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik,” ucap Alex

Untuk total tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap pengurusan perkara yang dijerat KPK sebanyak 10 orang.

Adapun dugaan Hakim Agung Sudrajat menerima uang sebesar Rp 800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.

Ketua KPK Firli menjelaskan awal mula melakukan penangkapan para tersangka. Ketika itu pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB,

KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.

Usut punya usut, Desy merupakan kepanjangan tangan dari Sudrajad.

“DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi,” kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) pagi.

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version