Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Masuk Meja Hijau, Tersangka Bakal Disidang di Pengadilan Militer Banjarmasin

TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal)
TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal/suara)

BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin resmi menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan jurnalis Newsway.co.id, Juwita, Jumat (25/4/2025). Tersangka dalam kasus yang menggegerkan publik ini adalah prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran.

Juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, menyatakan bahwa berkas terdistribusi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025.

“Berkas tersebut akan segera panitera teliti untuk memastikan kelengkapan baik secara formil maupun materiil. Serta untuk menentukan apakah pengadilan militer berwenang menyidangkan perkara ini atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, melansir kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.

Setelah lengkap, pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Ghesa menegaskan, proses persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum. Warga bisa mengakses informasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Kita membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk meneliti berkas sebelum penetapan hari sidang. Jika sesuai jadwal, persidangan kemungkinan mulai awal Mei,” kata Ghesa.

Menjawab pertanyaan soal kemungkinan pelimpahan ke pengadilan umum, ia menegaskan: “Sesuai undang-undang, jika terdakwa adalah prajurit militer, maka perkara tetap akan sidang di peradilan militer.”

Terkait kemungkinan pemecatan terhadap Jumran, pihak pengadilan belum berspekulasi. “Kita tunggu proses sidangnya dulu,” tandas Ghesa.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan berkas pelimpahan bernomor 09/IV/2025 mencantumkan 11 saksi dan 11 jenis alat bukti surat, serta 38 item barang bukti.

Dalam dakwaan, Jumran terjerat pasal primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kita tunggu saja proses persidangannya karena akan terbuka untuk umum. Di sana akan terlihat lebih jelas rangkaian fakta-fakta hukumnya,” ujar Sunandi.

Ia menambahkan, kuasa hukum keluarga korban dapat mengajukan bukti tambahan sepanjang memenuhi syarat.

“Hal itu bisa diajukan sebagai bukti tambahan setelah selesai pemeriksaan. Jika dianggap relevan oleh majelis, bisa digunakan sebagai alat bukti baru,” jelasnya. Hingga kini, hasil tes DNA belum diterima karena masih dalam proses.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses