Kasus Pencabulan Balita Segera Disidangkan, Tersangka FR Telah Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Polda Kaltim telah melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Senin (7/7/2025).
Kasus ini melibatkan tersangka FR dan korban berinisial AB, seorang balita perempuan berusia 2 tahun. Laporan pertama kali diterima Ditreskrimum Polda Kaltim pada 4 Oktober 2024, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan menyeluruh.
Dipimpin Subdit IV Renakta AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Penyidik melibatkan enam ahli lintas disiplin ilmu, dokter forensic, psikolog klinis, psikolog forensic, ahli bahasa, ahli hukum pidana umum dan pemeriksa polygraph
Semua hasil pemeriksaan ahli menguatkan keterlibatan FR sebagai pelaku. Sehingga menjadi landasan objektif dalam pembuktian hukum untuk menindakpelaku.
Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa
Setelah melalui proses panjang dan berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan, penyidik melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini, sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka FR resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto,
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak secara cepat, profesional, dan transparan, serta mendorong publik untuk tidak segan melapor bila menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak./Polda Kaltim
BACA JUGA
