BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dokter Oto Rajasa akhirnya divonis bersalah dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/07).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakkim Aminuddin, Oto dianggap terbukti menyebarkan rasa kebencian maupun permusuhan yang mengandung sara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Oto Rajasa bin dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Aminuddin membacakan vonis.

Sementara, menanggapi vonis Majelis Hakim Oto Rajasa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum pun.

Dalam sidang itu Majelis Hakim memberi kesempatan 7 hari kepada Oto Rajasa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version