Kasus Penyiraman Air Keras Aktifis KontraS: Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian (tengah) di RSCM, Kamis (26/3/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus bergerak mendalami kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Saat ini, fokus utama lembaga negara tersebut adalah mendapatkan akses untuk memeriksa empat oknum prajurit TNI yang diduga kuat terlibat dalam serangan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Saurli P. Siagian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI guna memohon izin pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Terkejut dengan Cepatnya Proses di Puspom

Langkah Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan mandiri ini dipicu oleh temuan adanya percepatan proses hukum di internal militer. Saurli mengaku terkejut saat mengetahui berkas perkara dari Pusat Polisi Militer (Puspom) telah dilimpahkan ke meja penuntutan atau Oditurat dalam waktu singkat.

“Kami lumayan terkejut, pihak Puspom sudah menyerahkan kasusnya untuk segera diadili. Itu sangat cepat sekali. Namun, kami meyakini masih ada ruang untuk upaya pendalaman lain demi keadilan korban,” ujar Saurli di Jakarta, Sabtu (11/4/2026)., dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Komitmen Akuntabilitas Peradilan Militer

Meskipun berkas sudah berpindah tangan, Komnas HAM tetap berkukuh menjalankan kewenangannya untuk meminta keterangan para pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Berdasarkan koordinasi terakhir, pihak TNI secara lisan menunjukkan sikap kooperatif.

“Dari pertemuan terakhir, mereka tidak keberatan untuk kami memeriksa dari pihak TNI. Mereka tidak masalah demi keterbukaan dan akuntabilitas proses peradilan di sana,” beber Saurli.

Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas peradilan militer. Komnas HAM kini hanya tinggal menunggu “lampu hijau” atau surat balasan resmi dari Panglima TNI.

Mengejar Tabir Pelanggaran HAM

Kasus serangan terhadap aktivis HAM ini menjadi sorotan luas karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat dan pejuang keadilan. Komnas HAM berharap sinergi dengan TNI dapat berjalan mulus agar aktor-aktor di balik aksi keji ini dapat terungkap secara terang benderang.

Kewenangan penyidikan yang dimiliki Komnas HAM menjadi landasan kuat untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga menyentuh aspek substansi perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses