Kasus Pria Balikpapan Grooming Bocah Swedia Berakhir Lewat Jalur Restoratif, Polisi Ungkap Alasannya
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com— Polda Kalimantan Timur menempuh jalur restorative justice dalam kasus grooming dan sextortion terhadap remaja asal Swedia. Pilihan ini diambil setelah ada kesepakatan antara keluarga korban, kepolisian Indonesia, dan aparat hukum Swedia.
Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyebut korban tidak bisa melapor langsung ke Indonesia. Keluarga korban juga memilih tidak membawa kasus ini ke jalur hukum internasional.
“Jika kasus ini ditangani di Swedia, besar kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Namun, berkat koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, serta pihak KBRI, akhirnya dicapai kesepakatan untuk menempuh jalur restoratif,” kata AKBP Meilki, Rabu (16/7/2025).
Polda Kaltim tetap menangkap pelaku. Polisi mengamankan pria berinisial AMZ di rumahnya di Balikpapan Timur.
Saat penangkapan, AMZ mengaku melakukan grooming dan sextortion. Polisi juga menyita akun media sosial dan perangkat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan, “Saat penangkapan di rumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya.”
Barang bukti yang polisi terdiri dari lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun Discord, satu akun TikTok, satu akun game Roblox, satu unit laptop, dan dua unit ponsel Android.
Polda Kaltim tetap menjerat AMZ dengan pasal pidana. Namun, penyelesaian dilakukan melalui jalur restoratif berdasarkan kesepakatan bersama. Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak apalagi sudah menginjak usia remaja yang sangat rentan terhadap hal tersebut. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi kejahatan siber,” pungkas Yuliyanto.***
BACA JUGA


