JAKARTA, Inibaliikpapan.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk mengawal inplementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena menurutnya, selama ini perempuan dan anak di Indonesia rentan menjadi korban kekerasan seksual.  Sehingga UU TPKS akan memberikan perlindungan bagi korban

 “Mncegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Bintang dalam siaran persnya.

Menteri PPPA menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS masih memerlukan peraturan pelaksanaan lainnya melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dalam implementasinya.

“PR besar lainnya adalah melakukan sosialisasi masif serta peningkatan kapasitas bagi para aparat penegak hukum, sehingga UU ini dapat segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tidak hanya di kota-kota besar tetapi hingga seluruh pelosok Indonesia,”

“Untuk itu, kami memohon dukungan, sinergi dan kolaborasi dari Kejaksaan untuk turut mengawal pelaksanaan UU ini maupun pembentukan peraturan-peraturan pelaksananya,”

Dalam upaya mernurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kementerian PPPA telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan 6 fungsi layanan yang dapat diberikan.

Yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu juga meluncurkan layanan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129.

Melalui layanan SAPA 129, masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui. Dengan adanya akses layanan tersebut, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor dan pelapor.

Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan komitmen penuh yang luar biasa dalam mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Diantaranya melakukan upaya hukum banding untuk menghukum berat pelaku HW yang melakukan kekerasan seksual persetubuhan kepada 13 Santriwati Anak dan membebankan restitusi ganti kerugian korban kepada pelaku, bukan kepada pemerintah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version