BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil meringkus kawanan pencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Ketiganya yang diamankan Sulaiman alias Sule, Firmansyah alias Bolong dan Affandi alias Abdul.

Kepala Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus itu berawal dari laporan kasus pencurian. Kemudian ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian kemudian mengantongi  identias pelaku dan yang pertama diringkus Sule pada Jumat (26/3) dini hari, pekan kemarin. Dari Sule kemudian diketahui dua pelaku lainnya, Bolong dan Abdul yang diringkus hari itu juga.

“Dari hasil lidik ini kami mengantongi indentitas dan ciri-ciri pelaku. Kemudian tersangka Sule kami interogasi dan kembangkan,” ujarnya pada Senin (29/03)

Dari para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya du linggis dan cangkul, kabel hitam berukuran besar, serta kabel berukuran sedang maupun satu bundel kabel kecil. Ketiga pelaku kini mendekan di Mapolda Kaltim.

Dia menambahkan, ketiga pelaku terancam penjara tiga tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. “Semua tersangka dan barang buktinya telah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version