Kebakaran Kios Solar di Kariangau, Penertiban BBM Eceran oleh Satpol PP Kembali Disorot
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kebakaran yang melanda sejumlah tempat usaha di Jalan Sultan Hasanuddin RT 12, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (30/3/2026) kembali menyoroti praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang dinilai berisiko tinggi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.50 WITA tersebut mengakibatkan tiga unit toko atau tempat usaha serta dua sepeda motor mengalami kerusakan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Usman Ali, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada siang hari dan langsung mengerahkan tim menuju lokasi kejadian.
“Petugas menerima laporan adanya kebakaran tempat usaha di Jalan Sultan Hasanuddin RT 12, Kelurahan Kariangau. Tim segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 12.50 WITA untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.
Menurutnya, petugas gabungan langsung melakukan upaya pemadaman sehingga api berhasil dikendalikan dalam waktu relatif cepat. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WITA dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
Dalam kejadian tersebut, tiga pemilik usaha dilaporkan terdampak, yakni Muhammad Nur (59) dengan satu kepala keluarga berjumlah empat jiwa, Abdul Wahid (40) pemilik bengkel dengan satu kepala keluarga berjumlah empat jiwa, serta Askar (30) dengan tiga jiwa.
Sejumlah unsur turut dilibatkan dalam penanganan kebakaran ini, di antaranya BPBD, TNI, Polri, PLN, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PDAM, Tagana Dinas Sosial, PSC 119, ambulans relawan, aparat kelurahan dan kecamatan, Linmas, serta relawan dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan dari warga terkait pengawasan terhadap penjualan BBM eceran di kawasan tersebut. Salah seorang warga setempat menilai keberadaan kios BBM solar di tengah permukiman dan area usaha memiliki potensi bahaya.
“Kami sebenarnya sudah lama khawatir dengan adanya penjualan solar eceran di sekitar sini. Barangnya mudah terbakar, jadi kalau terjadi kebakaran bisa cepat menyebar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga mempertanyakan peran aparat dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha yang dinilai berisiko.
“Harusnya ada pengawasan dari pemerintah atau Satpol PP. Kalau memang tidak sesuai aturan atau berbahaya, seharusnya ditertibkan sebelum terjadi kejadian seperti ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam pendataan petugas. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya di lingkungan permukiman.***
BACA JUGA
