Kebijakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Dinilai Ilegal, Celios: Logikanya Terbalik dan Rugikan Masyarakat

Kezia warga Balikpapan yang menukarkan uang kertas pecahan baru / istimewa
Kezia warga Balikpapan yang menukarkan uang kertas pecahan baru / istimewa

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Lembaga riset ekonomi dan hukum, Center of Economic and Law Studies (Celios), secara terbuka menyebut langkah tersebut ilegal dan menyimpang dari logika penegakan hukum.

Dalam surat terbuka, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, meminta agar PPATK segera menghentikan kebijakan yang dinilai tidak sah dan berpotensi merugikan jutaan pemilik rekening pasif di Indonesia.

“Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal. Rekening adalah hak pribadi nasabah, bukan milik negara atau PPATK,” tegas Huda, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

PPATK Dianggap Melampaui Kewenangan

Menurut Celios, PPATK telah melampaui batas kewenangan yang diberikan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan hukum, hanya penyidik, jaksa, atau hakim yang memiliki otoritas memerintahkan pemblokiran rekening.

Sementara PPATK hanya dapat memberikan rekomendasi atau permintaan penundaan transaksi kepada bank, dan bukan bertindak langsung membekukan rekening.

“Pertanyaannya, apakah PPATK termasuk salah satu dari pihak yang berwenang memblokir rekening? Tentu tidak. Mereka harus tahu menempatkan diri,” ujarnya.

Logika Penindakan Dinilai Terbalik

Celios juga mempertanyakan logika PPATK dalam memblokir rekening tidak aktif sebagai upaya memberantas judi online. Menurut Huda, ini justru kontraproduktif.

“Yang aktif digunakan untuk transaksi judol (judi online), tapi malah rekening pasif yang dibekukan. Ini logika terbalik dan salah sasaran,” katanya.

Ia menambahkan, ada banyak alasan mengapa rekening bisa tidak aktif—mulai dari PHK, tidak adanya penghasilan tetap, hingga masa tunggu pekerjaan yang lama. Menurut data Celios, waktu tunggu pencari kerja bisa mencapai 8 bulan, sehingga aktivitas rekening bisa terhenti tanpa kaitan apa pun dengan kejahatan.

Fokus Harusnya pada Mafia Jual-Beli Rekening, Bukan Rekening Itu Sendiri

Celios tidak menampik adanya praktik jual beli rekening tidak aktif, tetapi mengingatkan bahwa fokus pemberantasan harus diarahkan pada pelaku dan jaringan mafia, bukan sekadar membekukan rekening yang tidak ada kaitannya.

“Kalau khawatir soal jual beli rekening, tangkap mafia-nya, bukan rekeningnya yang dibekukan,” ujar Huda.

Celios Desak Kebijakan Dicabut: Langgar Hak Konsumen

Celios menegaskan bahwa rekening bank adalah bagian dari hak privat konsumen, yang dilindungi undang-undang. Kebijakan pembekuan sepihak oleh PPATK dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di sektor perbankan nasional.

“Pemblokiran rekening pasif ini tidak efektif memberantas kejahatan, tapi justru merugikan masyarakat luas. Kebijakan ini seharusnya segera dicabut,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses