Kebijakan Pro Rakyat, Balikpapan Ringankan PBB Hingga 90 Persen
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan stimulus mulai berlaku Kamis (21/8) dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan.
“Diskon bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” jelas Idham, Rabu (20/8).
Layanan 24 Jam
Untuk memastikan penerapan berjalan optimal, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun online.
Selain itu, Pemkot menyediakan mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka dapat mengajukan permohonan keringanan di luar stimulus yang sudah diberikan.
PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp100 Juta
Idham menegaskan, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, PBB tidak dikenakan.
“Jadi, yang nilai NJOP bumi dan bangunannya di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian wajib pajak bahkan sudah mengalami penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA

Alhamdulillah, semoga selalu tercipta kebijakan-kebijakan pro rakyat selanjutnya untuk Kota Balikpapan lebih mensejahterakan warganya.