BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kebijakkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS dianggap diskriminatif.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com sejumlah Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mendesak  Nadiem Makarim untuk mengubah kebijakkannya

Kebijakkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikkan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler

Serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler

Terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

Sejumlah lembaga yang menilai kebiajkkan diskriminatif antara lain Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen

Terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

“Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara,” tulis Aliansi itu Jumat (3/9/2021).

Mereka menolak Permendikbud BOS ini agar diubah sesuai dengan amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.”

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version