Kecam Konten Hina Disabilitas, PUSHAM Universitas Mulawarman: Bukan Candaan, Itu Perendahan Martabat
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman (Unmul) bereaksi keras terhadap beredarnya video viral di media sosial yang bermuatan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Lembaga kajian HAM ternama di Kalimantan Timur ini menegaskan bahwa konten tersebut bukan sekadar hiburan atau candaan, melainkan bentuk nyata perendahan martabat manusia yang dapat menormalisasi perundungan (bullying) serta memicu kekerasan psikologis.
Ketua PUSHAM-MT Unmul, Musthafa, dalam pernyataan sikap resminya menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan yang jelas, yakni penghormatan terhadap hak asasi kelompok rentan.
“Kami mengecam setiap bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, atau menjadikan disabilitas sebagai bahan komodifikasi demi sensasi, popularitas, atau keuntungan semata,” tegas Musthafa.
Tuntut Pelaku Minta Maaf Langsung ke Korban
PUSHAM-MT tidak hanya melayangkan kecaman, tetapi juga merilis lima poin tuntutan tegas guna menghentikan dampak negatif dari konten tersebut:
- Pertemuan Fisik: Menuntut pelaku bertemu langsung dengan korban dan keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus.
- Permintaan Maaf Terbuka: Pelaku diwajibkan mengklarifikasi dan meminta maaf secara publik dengan bahasa yang tidak menyalahkan korban (victim blaming).
- Hapus Konten: Mendesak penghentian total penyebarluasan video diskriminatif tersebut.
Desakan kepada Platform Media Sosial
Selain kepada pelaku, PUSHAM-MT juga menyoroti tanggung jawab platform media sosial. Mereka meminta pengelola platform untuk melakukan take down permanen terhadap unggahan diskriminatif dan mencegah adanya pengunggahan ulang (re-upload).
“Kami mendorong pihak terkait untuk menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi konten diskriminatif. Kebijakan ‘no hate/no discrimination content’ harus diadopsi secara konsisten,” tambahnya.
Himbauan kepada Publik
Di akhir pernyataan, PUSHAM-MT mengimbau masyarakat luas untuk tidak menjadi bagian dari penyebaran konten tersebut. Menonton dan membagikan video yang merendahkan disabilitas dinilai sama saja dengan memperkuat stigma negatif terhadap kelompok rentan.
“Ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi. Jangan jadikan disabilitas sebagai bahan olok-olok hanya demi konten,” pungkas Musthafa.
BACA JUGA
