Kecamatan Balikpapan Tengah Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Permudah Warga

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kecamatan Balikpapan Tengah terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih lengkap dan mudah diakses masyarakat, Senin (10/11/2025).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan, karena sebagian besar layanan kini telah tersedia langsung di kantor kecamatan.

Dengan adanya fasilitas perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), warga kini dapat mengurus berbagai kebutuhan kependudukan hanya dalam satu lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Layanan tersebut meliputi perekaman KTP-el bagi pemula, pencetakan ulang KTP, hingga penggantian foto dan tanda tangan pada KTP. 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk identitas resmi bagi anak-anak.

Tidak hanya terbatas pada KTP dan KIA, kecamatan juga menyediakan pelayanan administrasi lainnya seperti penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK). Perubahan pada KK dapat dilakukan jika terdapat penyesuaian data, baik terkait status perkawinan, alamat domisili, data BPJS, maupun perubahan jenis pekerjaan. Dengan tersedianya layanan tersebut, warga tidak lagi terbebani oleh antrian panjang maupun jarak tempuh yang jauh.

Selain layanan langsung, Kecamatan Balikpapan Tengah juga membantu masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan berbasis digital atau online. Dukungan ini mencakup pembuatan akta kelahiran, akta kematian, KIA, serta pendataan penduduk pendatang maupun warga dari luar daerah yang tinggal di Balikpapan. Pendampingan dilakukan untuk membantu warga yang masih kesulitan atau belum familiar dengan sistem layanan daring Disdukcapil.

Tak hanya itu, berbagai surat keterangan (suket) juga dapat diurus di kecamatan. Beberapa di antaranya adalah suket pensiunan, surat keterangan untuk kepolisian, dispensasi nikah, legalisasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW), dan peninjauan titik koordinat IMTN. Pelayanan ini dihadirkan agar warga dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus berpindah-pindah tempat.

Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty Musriani, menyampaikan bahwa peningkatan fasilitas dan kelengkapan layanan ini merupakan bentuk komitmen kecamatan dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Sekarang di Kecamatan Balikpapan Tengah sudah bisa melakukan perekaman KTP, ganti foto, ganti tanda tangan, serta mencetak KTP dan KIA. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil. Cukup datang ke kantor kecamatan, kami bantu prosesnya dengan cepat dan mudah,” ujarnya.

Netty berharap hadirnya layanan ini memberikan dampak nyata bagi kemudahan masyarakat, baik dari segi waktu, biaya, maupun proses pelayanan. “Kami ingin masyarakat semakin mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa harus menunggu lama atau menempuh jarak jauh,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses