BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyebutkan, pasca diperpanjang PPKM Level 2 hanya wilayah Kecamatan Balikpapan Utara yang masih zona orange.

Sementara diperiode sebelumnya untuk zona kuning Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat.. Sedangkan periode saat ini Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota zona kuning.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sejumlah kelonggaran aktifitas masyarakat telah diberikan sejak Balikpapan status PPKM Level 2.

Diantaranya bioskop, restauran maupun kafe khususnya yang ada diarea bioskop. Namun kini Satgas mengizinkan, tapi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Bioskop untnk periode lalu belum ada penegasan boleh buka resto atau kafe di area bioskop, utk periode ini sudah ada penegasan boleh 50% kapasitas,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Pasca PPKM Level 2 diperpanjang Wali Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/3553/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 dan Penanganan Covid-19 diluar Jawa dan Bali.

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version