Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa Bayar Biaya Berobat? Begini Jawaban BPJS Kesehatan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Di balik kepanikan saat kejadian, urusan penjamin biaya perawatan sering kali jadi hal penting yang harus segera dibereskan.
Tak hanya BPJS Kesehatan, ada sejumlah instansi lain yang berwenang menanggung biaya korban. Hal itu tergantung jenis dan kronologi kecelakaan yang terjadi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengingatkan satu hal penting: urus dulu Laporan Polisi. Bukan sekadar formalitas, laporan ini jadi kunci menentukan siapa yang berhak menanggung biaya korban.
“Banyak yang mengira penjaminnya cuma Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal, bisa juga BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, pemberi kerja, bahkan penjamin lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8/2025).
Nah, menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, ada aturan jelas: kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Itu masuk kategori kecelakaan kerja, yang seharusnya BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga sejenis tanggung.
Lalu, yang BPJS Kesehatan jamin itu yang seperti apa? Jawabannya: kecelakaan tunggal—misalnya terjatuh sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain.
Kalau melibatkan kendaraan lain alias kecelakaan ganda, penjaminnya adalah Jasa Raharja. Mereka menanggung maksimal Rp20 juta. Jika nilai lebih dari itu, biaya sisanya bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan atau instansi lain sesuai aturan.
Tapi ingat, ada pengecualian. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan tunggal akibat aksi berbahaya seperti balapan liar.
“Kecelakaan bisa terjadi ke siapa saja, tapi kita bisa meminimalkan risikonya. Patuhi aturan lalu lintas, pakai helm yang benar, bawa SIM dan STNK, dan pastikan kepesertaan JKN selalu aktif,” pesan Rizzky.
Singkatnya, kalau terjadi kecelakaan: pastikan lapor polisi, cek status kepesertaan, dan tahu siapa penjaminnya. Jadi, peserta tidak bingung saat harus berurusan dengan biaya rumah sakit.***
BACA JUGA
