BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah melaksanakan kunjungan lapangan ke pekerjaan DAS Ampal pada Selasa (15/12/2022). Komisi III DPRD Balikpapan berencana akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak yang melaksanakan proyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor menngaku, RDP akan kita laksanakan dalam dua minggu lagi, rencana akan dipanggil semua baik itu pihak kontraktor PT Fahreza, Manajemen Konsultannya, hingga ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan.

“Dua minggu lagi kita RDP, melihat kondisi di lapangan yang kami di Komisi III cukup kecewa dengan progres DAS ampal ini,” ujar Fadlianoor kepada media, Rabu (16/11/2022).

Bahkan yang lebih parah lagi, saat melihat pengerjaan di Perumahan Wika, galian tanah yang dibuat untuk saluran drainase terendam air dan tidak diberi pengaman yang maksimal.

“Coba nanti kalau ada anak kecil yang tercebur ke dalam saluran yang dipenuhi air, siapa yang mau tanggung jawab, safetynya saja asal-asalan,” ujar Politisi PDIP ini

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid SDA DPU Kota Balikpapan, Faridah yang mewakili pihak DPU menjelaskan progres saat ini baru mencapai 0,9 persen karena memang terdapat enam titik pengerjaan.

Pengerjaan normaliasi dinilai telat. Pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait keterlambatan progres yang terjadi pada proyek normalisasi DAS Ampal ini.

Pertemuan ini menghasilkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi, dalam hal ini PT Fahreza Duta Perkasa yang masih akan dievaluasi kembali pada 17 November 2022 mendatang.

“Kami masih evaluasi dan saya juga sudah menginstruksikan pada 14 November kemarin untuk melakukan penambahan tenaga kerja,” ungkap Faridah yang juga hadir pada kegiatan sidak Komisi III DPRD Balikpapan.

Ditanyai terkait sanksi yang akan dilakukan pihak Pemerintah Kota Balikpapan, Faridah menyampaikan, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan sampai keputusan terburuknya adalah pemutusan hubungan kontrak dengan penyedia jasa konstruksi yang ditugaskan saat ini.

“Mekanismenya, bisa memberikan SCM (Show Cause Meeting) sampai tiga kali,” akunya.

Pada SCM 1 itu, ada waktu yang diberikan ke rekanan (penyedia jasa konstruksi) untuk pembuktian keterlambatan, progres 0 sampai 70 persen dengan deviasinya-10.

“Maka kami akan mengeluarkan SCM 1. Harus ada SCM 1 sampai 3 dahulu, baru bisa diputuskan kontraknya jika tidak terpenuhi juga,” lengkapnya.

Perlu diketahui, SCM diartikan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi atau bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam.

Secara umum, keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian penyedia jasa. Anggaran yang sudah dikucurkan pada tahap awal ini adalah uang muka sebesar Rp 17 miliar dari Rp 143 miliar yang akan dilaksanakan dengan skema multiyears.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version