Kejagung Sita Rp 857 Juta dari Kantor Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 857 juta dari penggeledahan sebuah rumah yang dijadikan kantor milik saudagar minyak Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penyitaan Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa uang tunai yang disita terdiri dari mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
“Ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan USD 1.500,” kata Harli saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan dokumen yang masih dalam proses pendalaman. Dokumen elektronik dalam dua CPU di kantor tersebut juga telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
“CPU ini sedang dikaji oleh penyidik untuk mencari informasi terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk aktivitas impor minyak,” ujar Harli.
Penggeledahan di Dua Lokasi Terkait Korupsi Minyak Pertamina
Selain menggeledah kantor di Jalan Jenggala, penyidik juga melakukan penggeledahan di lantai 20, Plaza Asia. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero). Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara dengan mengimpor minyak mentah meskipun pasokan dalam negeri masih mencukupi.
BACA JUGA :
Modus Korupsi: Manipulasi Impor dan Harga Minyak
Terdapat beberapa modus dalam kasus ini, antara lain, impor minyak mentah yang tidak diperlukan, meskipun pasokan dalam negeri masih tersedia.
Lalu, manipulasi kadar oktan dalam pengadaan impor produk kilang minyak. Dugaan korupsi terjadi ketika Pertamina Patra Niaga membeli bahan bakar dengan kadar oktan (RON) 90, tetapi membayarnya dengan harga bahan bakar RON 92.
Daftar 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Ketujuh orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan petinggi dari PT Pertamina (Persero) yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasiona.
Kemudian tiga dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid.
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri energi nasional agar tata kelola minyak dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi mencegah kerugian negara akibat praktik korupsi dalam sektor migas.
BACA JUGA

