Kejagung Temukan Uang USD 360.000 di Rumah Keluarga Hakim Ali Muhtarom, Disembunyikan di Kolong Tempat Tidur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya penggeledahan di rumah keluarga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat senilai total USD 360.000 atau setara Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Temuan tersebut menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan kasus besar yang sedang diusut Kejaksaan Agung, termasuk potensi suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang Disembunyikan di Kolong Tempat Tidur, Terbungkus Plastik dan Koper

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa uang tersebut ditemukan setelah penyidik berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga Ali Muhtarom saat sang hakim tengah diperiksa di Jakarta.

“Ketika saudara AM diperiksa, ia berkomunikasi dengan keluarga di Jepara. Setelah itu, pihak keluarga menunjukkan keberadaan uang tersebut yang disembunyikan di kolong tempat tidur, dibungkus dalam plastik, koper, lalu dilapis karung dan kardus,” ungkap Harli dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dalam video yang beredar, tampak penyidik harus berbaring untuk menarik koper berisi uang dari ruang sempit di bawah kasur. Uang dolar AS itu kemudian disita dan diamankan ke bank untuk penyimpanan resmi.

BACA JUGA :

Masih Diselidiki Sumber Uang dan

Meski uang tunai dalam jumlah besar telah ditemukan, Kejagung belum bisa memastikan asal-usul dana tersebut. Penyidik mendalami apakah uang itu merupakan hasil suap atau berkaitan langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani, termasuk dugaan keterlibatan kuasa hukum terdakwa korporasi, Marcella Santoso.

“Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut merupakan aliran dana dari pihak tertentu, termasuk kemungkinan berasal dari MS (Marcella Santoso), atau hanya simpanan pribadi. Semua masih dalam tahap investigasi,” jelas Harli.

Temuan Ini Bagian dari Upaya Pemulihan Aset Negara

Menurut Kejaksaan Agung, temuan uang dolar ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Jika terbukti sebagai hasil kejahatan, maka aset tersebut akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari tindak lanjut hukum.

“Semua bentuk perampasan aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dan menelusuri alat bukti kejahatan,” tambah Harli.

Ali Muhtarom Ditahan, Diduga Terkait Obstruction of Justice

Ali Muhtarom sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait sejumlah perkara korupsi besar, termasuk korupsi dalam tata niaga timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

Penemuan uang tunai dalam jumlah besar ini memperkuat indikasi adanya transaksi mencurigakan yang kini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses