Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop 1,9 Triliun di Kemendikbudristek
JAKARTA, inibalikpapan.com — Setelah dua bulan melakukan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Abdul Qohar menyatakan bahwa tim jaksa penyidik menetapkan empat orang. Mereka telah menetapkan empat orang itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar. Ia menyampaikan ini dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Empat tersangka tersebut ialah:
- SW, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
- MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- JT, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Menteri Nadiem Makarim.
- IBAM, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Penyidik menahan SW dan MUL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, selama 20 hari. Sedangkan IBAM berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan. “IBAM yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang kronis,” jelas Abdul Qohar, mengutip laman resmi Kejagung RI Story.
Kerugian Negara Berpotensi Capai Rp 1,98 Triliun
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Qohar memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,98 triliun. Ini berdasarkan perhitungan sementara penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa nilai tersebut masih berupa estimasi awal. Kejagung akan terus menghitung kerugian keuangan negara secara riil dengan melibatkan para ahli. “Itu sedang berlangsung,” kata Kapuspenkum.
Kapuspenkum juga menyebut bahwa perencanaan korupsi program ini sudah berlangsung bahkan sebelum tahun anggaran 2020–2022 dimulai. “Bahkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kapuspenkum.***
BACA JUGA
