Kejaksaan Tangkap Buronan DPO, Tiba di Balikpapan Pagi Ini
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan berhasil menangkap seorang buronan Muraker Kristian Lumban Gaol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan tersebut diamankan pada Rabu (21/1/2026) di Jakarta dan pada Kamis pagi (22/1/2026) langsung diterbangkan menuju Kota Balikpapan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Pesawat yang membawa buronan itu mendarat di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Kamis pagi. Setibanya di bandara, petugas Kejaksaan melakukan pengamanan ketat guna memastikan proses penanganan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Balikpapan menjadwalkan rilis resmi penangkapan tersebut pada pukul 08.30 WITA di area Bandara SAMS Sepinggan. Sejumlah pejabat dari Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait tampak hadir untuk memastikan transparansi penanganan perkara sekaligus memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya menjelaskan, bahwa penangkapan buronan tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas wilayah antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.
“Penangkapan ini merupakan wujud nyata bahwa Kejaksaan tidak pernah berhenti memburu buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum. Cepat atau lambat, yang bersangkutan pasti dimintai pertanggungjawaban,” tegas Er Handaya.
Menurutnya, buronan tersebut telah cukup lama menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui aparat. Namun berkat pemantauan intensif serta kerja sama yang solid, keberadaan buronan akhirnya berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
Setelah tiba di Balikpapan, buronan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih dari sekadar penindakan, penangkapan ini menjadi pesan moral bagi masyarakat. Bahwa hukum, seperti cinta yang bijak, menuntut kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian untuk menghadapi konsekuensi. Menghindari hukum hanya akan memperpanjang persoalan, sementara keberanian menghadapi kebenaran adalah awal dari penyelesaian yang adil.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan buronan. “Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, keadilan dapat ditegakkan demi terciptanya ketertiban dan kedamaian bersama di Kota Balikpapan,” akunya.
Untuk diketahui, Muraker Kristian Lumban Gaol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Terpidana tersebut merupakan pelaku perkara menghalangi tugas petugas atau merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 11.
“Perkara ini telah memiliki putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Namun sejak tahun 2024, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi, sehingga Kejari Balikpapan menerbitkan surat DPO,” jelas Er Handaya.***
BACA JUGA
