BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (2/8/2021).

Pemeriksaan tersebut terkait kebijakan cashback untuk pengkondisian muatan kapal fery bagi sopir-sopir truk bagi kapal fery Tertentu di penyeberangan Kariangau Balikpapan-PPU.

Kadishub Kaltim, Arif Frananta Filifus Sembiring menjalani pemeriksaan tim Kejari Balikpapan jalan Jenderal Sudirman, Senin (2/8/2021). Kadishub dimintai keterangan terkait dugaan praktik cashback di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan.

Ditemui usai pemeriksaan mengatakan apa yang disampaikan berdasarkan laporan masyarakat ya seperti itu yang disampaikan sesuai dengan pengetahuannya.

“Saya sampaikan yang saya tahu, mereka mau mengkroscek aja apa yang didapat dengan pengetahuan Kadis terkait informasi tersebut,” kata Arif Franata Filifus Sembiring kepada awak media, Senin (2/8/2021).

Arif menambahkan, secara pribadi dirinya selalu tidak pernah menyetujui adanya cashback setiap kali ada pertemuan karena akan menimbulkan permasalahan.

“Tentu kita berharap kepada pihak berwajib tuntaskan permasalahan ini dan kami tentu akan mendukungnya,” tutup Arif.

Diketahui praktek cashback ini dikeluhkan oleh operator penyeberangan yang tidak menerapkan cashback kepada sopir angkutan barang/truk sehingga muatan/loading kapal tidak penuh setiap kali berangkat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version