BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 sebesar Rp85 miliar.

Dengan capaian itu, Kejari Balikpapan menempati urutan ke 3 nasional dalam keberhasilan pengembalian kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Kota Balikpapan Ali Mustofa menjelaskan dana pengembalian kerugian negara tersebut diantaranya sebagian besar dari penjualan barang rampasan. Termasuk penjualan kapal tanker MV Ever Judger. Terdapat juga pemasukan dari hasil tilang, dan uang pembayaran biaya perkara.

Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Kejari Balikpapan selama 1 tahun di Tahun 2022 juara 3 seluruh Indonesia, terkait dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 85 miliar kurang lebihnya,” kata Ali, Kamis (29/12/2022).

Kejari Balikpapan menduduki urutan ketiga, setelah Kejari Jakarta Pusat diurutan pertama dan Kejari Jakarta Selatan.

” Pengembalian kerugian negara yang berhasil dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan pada tahun ini, meningkat sangat tajam sekira 800 persen dibandingkan,” ungkapnya.

Pada 2021 lalu, besaran dana pengembalian yang biasa disetorkan Kejari Balikpapan yang berkisar antara 10 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version