Kejari Balikpapan Tegas Tuntut Mati Terdakwa Kasus 52 Kilogram Sabu, Sebut Ini yang Paling Pantas

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menegaskan komitmen penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana berat yang dinilai mengancam masa depan generasi, khususnya peredaran narkotika skala besar dan meningkatnya kejahatan terhadap anak di Kalimantan Timur.

Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, mengungkapkan salah satu perkara besar yang tahun ini menjadi perhatian serius adalah kasus peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 52 kilogram sabu-sabu, yang melibatkan dua orang terdakwa. Kasus tersebut dinilai memiliki dampak luas dan berbahaya jika sampai lolos ke masyarakat.

“Tuntutan hukuman mati dalam perkara ini merupakan tuntutan yang paling pantas. Barang bukti 52 kilogram sabu-sabu nilainya mencapai miliaran rupiah dan dampaknya bisa merusak generasi bangsa jika sampai beredar,” ujar Andri Irawan.

Ia menegaskan, tuntutan hukuman mati tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Seluruh proses penanganan perkara telah melalui kajian hukum yang komprehensif serta dikonsultasikan hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Selain kasus narkoba, Kejari Balikpapan juga menyoroti meningkatnya perkara perlindungan anak yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah kasus melibatkan anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi melalui aplikasi perkenalan daring.

“Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan saya bertugas di Balikpapan, sudah ada enam perkara perlindungan anak yang kami tangani. Bahkan, ada korban yang masih berusia 13 tahun. Ini menunjukkan bahwa kasus ini seperti fenomena gunung es,” jelasnya.

Menurut Andri Irawan, perkara-perkara tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tergantung pada modus operandi serta peran pelaku, termasuk adanya pihak yang mengambil keuntungan dari eksploitasi anak.

Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan di lingkungan masing-masing. Pengelola hotel, wisma, hingga rumah kos diminta lebih selektif dalam menerima tamu sebagai langkah pencegahan dini.

“Menjaga anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat penegak hukum. Kota yang menyandang predikat layak anak harus benar-benar mampu memberikan rasa aman dan menjamin masa depan generasinya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses