ACEH, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh kini tengah mengusut dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat senilai Rp 684,8 miliar. Saat ini pengusutan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, anggaran yang digunakan berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Total anggaran ratusan miliar yang diduga terjadi korupsi tersebut yakni untuk tahun anggaran 2018 yang dikucurkan sebesar Rp 16 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 243,2 miliar, dan tahun 2020 mencapai Rp 425,5 miliar.

Menurutnya, program peremajaan sawit rakyat di Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan. Kabarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi, Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” ujarnya dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com .

Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Harusnya dilaksanakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. 

“Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan,” ujarnya.

Hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi Aceh dan ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanianl (Kementan) Lalu direkomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, jumlah luas dan mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” ujarnya.

Penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kemenkeu, Dirjen Perkebunan Kementan, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Sumber : suara.com / antara

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version