JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Bajar) banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait vonis predator seks  Herry Wirawan.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati  tersebut, dalam putusan pekan kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri  Bandung.

Hanya saha ketika ditanya mengenai isi dari banding tersebut, Dodi, menyatakan, tidak dapat enyebutkan isi dari materi pengajuan banding tersebut.

“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022) dikutip dari Antara.

Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati terhadap predator seks tersebut. Termasuk hukuman kebiri kimia. Namun ditolak Malis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version