SURABAYA, Inibalikpapan.com – Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Hal itu i disampaikan pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir.

Dia mengatakan, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021. dan pelimpahan tahap dua akan di serahkan pada hari kamis, 19 Agustus 2021. “Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim.” ujarnya  Jumat (13/8/2021) malam.

“Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya,”

Meski bersyukur karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur, pria yang akrab dipanggil Djuir ini mendesak agar pihak Kajati melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.

Sebab sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur.

Bagi Juir, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya Purwanto dan Firman.

“Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut,” ujar Juir.

“Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15 an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.

Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version