BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim akan mengawasi kepatuhan badan usaha di Kaltim maupun Kaltara dalam menerapkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu disampaikan kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir.

“Telah kita ketahui bahwa tingkat kepatuhan di Provinsi Kaltim dan Kaltara boleh dikatakan cukup baik, namun demikian keinginan kita adalah mencapai nilai seratus persen,” ujarnya dalam rilis yang diterima inibalikpapan.

“Maka dari itu, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan saya minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri tiap Kabupaten dan Kota untuk dapat melaksanakan ini dengan baik dan maksimal,”

Kejati Kaltim kata Amir, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di seluruh Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kaltim dan Kaltara. Khususnya pemeriksaan terhadap badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam Program JKN-KIS.

Pasalnya, berdasarkan data yang ada, hingga kini cukup banyak badan usaha di Kaltim dan Kaltara yang belum menjalankan atau terdaftara Program JKN-KIS. Di Kaltim sebanyak 280 badan usaha. Sedangkan di Kaltara sebanyak sebanyak 280 badan usaha.

Sementara, Deputi Direksi Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng dan Kaltara BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana mengapresiasi dukungan Kejati Kaltim dalam mengawasi badan usaha di Kaltim dan Kaltara untuk patuh terhadap Program JKN-KIS.

“Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan yang sudah membantu kami dalam mendukung berjalannya Program JKN-KIS, khusunya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha,” ujarnya.

“Kami mengharapkan dengan adanya koordinasi ini, kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan Program JKN-KIS yang berkualitas tanpa diskrimiasi,”

Sebagai apresiasi kepada penegak hukum, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan atas dukungan terbaik ditahun 2019. Penghargaan itu diraih oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Negeri Tarakan. (*/yo)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version