Kejati Kaltim Tegaskan Tak Ada Intervensi Proyek, OPD Diminta Laporkan Jika Ada Titipan
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Supardi, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum yang terbuka, profesional, dan bebas intervensi kepada seluruh perangkat daerah, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta program pembangunan.
Penegasan itu disampaikan Supardi dalam Morning Coffee Session bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Aula Lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim, Rabu (24/12/2025).
Supardi menekankan bahwa Kejati Kaltim memberikan otonomi penuh kepada setiap satuan kerja untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan. Ia memastikan tidak ada campur tangan internal kejaksaan dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Saya tegaskan, jangan ada istilah intervensi dari orang kami. Silakan bapak ibu bekerja secara profesional. Kalau butuh pendampingan, datang saja ke kami,” tegas Supardi.
Lebih jauh, Supardi secara terbuka meminta agar praktik tidak sehat seperti titipan proyek, pemaksaan, atau permintaan setoran segera dilaporkan.
“Kalau ada yang begitu, hubungi saya langsung,” katanya dengan nada tegas.
Pendampingan Hukum untuk Cegah Masalah Sejak Dini
Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pendampingan Kejati Kaltim yang dinilai krusial sebagai langkah pencegahan dini dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurut Ujang, secara filosofis posisi Gedung Kejati Kaltim yang berseberangan sungai dengan Kantor Gubernur menjadi simbol pengawasan dan keseimbangan antar lembaga.
“Filosofinya, hati-hati kamu dilihat. Begitu juga sebaliknya, kalau ada masalah kita tahu ke mana harus datang, mintalah pendampingan ke Kejati,” ujarnya.
Ujang juga menyinggung percepatan pelaksanaan APBD 2025 di penghujung tahun, termasuk penguatan program prioritas Gratispol dan Jospol yang memiliki dampak fiskal, administratif, dan sosial cukup besar.
“Program ini membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Sinergi untuk Pembangunan Bersih dan Akuntabel
Melalui forum yang dikemas santai namun strategis ini, Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim menegaskan komitmen bersama untuk memastikan seluruh proses pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan integritas, sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi aparatur daerah, sehingga pembangunan Kalimantan Timur dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat./Pemprov
BACA JUGA
