BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Isu kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kerja masih terjadi. Selain berdampak buruk dan menimbulkan trauma bagi korban, juga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemneterian PPPA), Bintang Puspayoga. Karena itu menurut dia, momentum Hari Buruh setiap 1 Mei harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi semua pihak.

 “Tindak kejahatan pelecehan seksual yang menimpa para pekerja perempuan tidak hanya merugikan korban namun juga perusahaan. Bagi korban, mereka menghindari situasi kerja tertentu yang dirasakan tidak nyaman, rasa malu atau tidak percaya diri, keinginan untuk mengundurkan diri, kesehatan mental, hingga performa kerja yang menurun,” ujar Puspayoga dalam siaran persnya

“Sedangkan bagi perusahaan akan ada peningkatan absensi cuti sakit, penurunan motivasi, penurunan produksi, biaya hukum, pergantian pekerja hingga terganggunya citra dan jati diri perusahaan,”

Menteri PPPA menjelaskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat dilakukan secara horizontal yakni antar rekan kerja; vertikal yakni atasan kepada bawahan, oleh senior yang secara hirarki memiliki power; serta oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh klien, pelanggan, pasien, vendor, mitra, investor, penumpang, narasumber dan lain-lain.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena gunung es dalam pelecehan dan kekerasan di dunia kerja diantaranya adanya relasi kekuasaan yang beragam, ketiadaan pengaturan yang jelas, mekanisme penanganan yang tidak tersedia, kondisi kerja yang buruk dan budaya yang menyalahkan korban,” ujarnya

Kementerian PPPA lata dia, berupaya mendukung upaya Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker) untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190.

Menteri PPPA menambahkan sektor swasta juga perlu terus mendorong pengembangan praktik baik yang telah dilakukan untuk pengurangan segala bentuk kekerasan dan pelecehan dalam ruang kerja.

“Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diantaranya melalui pencegahan dan perlindungan,  penanganan dan pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan, serta penyusunan panduan dan pelatihan,” tambah Menteri PPPA.

Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja ke dalam peraturan-peraturan terkait.

Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan bagi seluruh orang yang bekerja tanpa memandang status kontrak kerja mereka. Beberapa kerangka hukum dan kebijakan terkait pengurangan kekerasan dan pelecehan:

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan –UU No 7/1984; Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja; Peraturan Mentri PPPA No. 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja.

“Kami percaya bahwa upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja memerlukan sinergi dari pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja serta peran Serikat Pekerja. Oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan di tempat kerja,” tuturnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version