BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Keluarga Brigadir J atau Nopriansah Yosua Hutabarat berharap, tersangka Putri Candrawathi dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Pengacara Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak.

Seperti diketahui, Rabu (18/01/2023), digelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujar Martin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pihak keluarga Brigadir J justru berharap, mendapatkan tuntutan hukuman ringan.

“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Sebagai informasi, Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.

Sidang tuntutan dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu dimulai pukul 09.30 WIB. “Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP dikutip Suara.com, Rabu (18/1/2023).

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version