Kelurahan Klandasan Ulu Lakukan Pembongkaran Bangunan Liar di Lahan Milik Warga

Penertiban bangunan tak berizin di wilayah Klandasan Ulu

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pihak Kelurahan Klandasan Ulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan giat monitoring dan pembongkaran bangunan liar di lahan milik warga pada Senin (6/10/2025).

Pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait bangunan tanpa izin yang berdiri di area sekitar Resto Djamot, wilayah RT 48 Kelurahan Klandasan Ulu. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak Kelurahan, Ketua RT setempat, perwakilan Resto Djamot selaku penyewa lahan, serta personel Satpol PP.

Lurah Klandasan Ulu Andi Cucup Supana menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan lahan tanpa izin resmi. 

“Kami menindaklanjuti laporan warga, di mana bangunan tersebut telah melewati batas perjanjian dan digunakan tidak sesuai kesepakatan awal,” ujarnya.

Bangunan yang awalnya digunakan hanya untuk tempat istirahat sementara oleh warga bernama Aspiansah, kini telah berubah fungsi menjadi tempat tinggal tetap sekaligus lokasi berjualan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari RT maupun pihak Kelurahan.

Aspiansah, warga RT 48 No.10, sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di area Resto Djamot dan Taman Puspoyudo. Ia mengaku memahami keputusan pembongkaran tersebut dan bersedia mematuhi aturan yang berlaku.

Pihak Kelurahan berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi warga lain. Agar lebih memperhatikan aturan dalam pemanfaatan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan RT dan pihak Kelurahan sebelum membangun atau menggunakan lahan. Agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari,” tutup Lurah Klandasan Ulu.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses