Kemen PPPA Kawal Proses Hukum dan Pemulihan Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Menteri Arifah menegaskan komitmen Kementerian PPPA (Kemen PPPA) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara wajib hadir memastikan korban mendapat pendampingan, pemulihan, perlindungan, termasuk restitusi dan/atau kompensasi. Negara juga harus mengawal agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku untuk menimbulkan efek jera,” tegas Menteri PPPA, dalam siaran persnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan awal, delapan orang dewasa diduga terlibat, dua di antaranya merupakan kenalan korban. Keduanya kini telah diamankan Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, bersama UPTD PPPA Kabupaten Bangkalan, UPTD PPPA Provinsi Jawa Timur, dan UPT PPPA DKI Jakarta, terus memantau perkembangan kasus. Tim juga memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan layanan psikologis berkelanjutan.
Kedua korban telah berada di Jakarta dan didampingi kuasa hukum.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Bangkalan yang bertindak cepat menangani laporan keluarga korban, serta kepada UPTD PPPA di tingkat daerah yang sejak awal aktif mendampingi korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan pendampingan UPTD PPPA daerah sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual. Kolaborasi seperti ini penting agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Menteri PPPA.
Pemulihan Komprehensif dan Peran Masyarakat
Menteri Arifah menekankan pentingnya pemulihan komprehensif bagi korban, baik dari sisi psikologis maupun sosial.
“Pemulihan anak korban kekerasan harus menjadi perhatian bersama. Anak berhak mendapat perlindungan, dukungan, dan kesempatan untuk tumbuh kembali di lingkungan yang aman dan ramah anak,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Semua harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tegas Arifah.
Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129, baik via call center 129 maupun WhatsApp di 08111-129-129.
BACA JUGA
