BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengingatkan agar rumah ibadah memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Alfi Taufik.

Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan agama di rumah ibadah ditengah pandemi covid-19.

Mulai Jumat (05/06), Pemerintah Kota Balikpapan telah mengijinkan masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Karena Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan new normal.

“Tentu imbauan kami pengurus rumah ibadah memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran,” ujar ujar Kepala Kemenag Kota Balikpapan Alfi Taufik.

Pengurus rumah ibadah diminta untuk mengiapkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan dipintu masuk dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

“Bagi jamaah yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius jangan diperkenankan masuk ke dalam rumah ibadah,” ujarnya.

Selain itu, penyemprotan disinfektan secara berkala harus dilakukan. Begitu pun jaga jarak juga wajib diterapkan minimal satu meter saat pelaksanaan ibadah.  Jumlah jamaag yang hadiur dibatasi setengah dari kapasitas.

“Jumlah jamaah yang hadir dalam satu waktu untuk dibatasi maksimal setengah dari kapasitas rumah ibadah,” ujarnya

Pengurus rumah ibadah juga diwajibkan membuat surat pernyataan  akan menerapkan protokol kesehatan. “Pendatang dari luar lingkungan rumah ibadah juga diterapkan protokol kesehatan secara khusus,” ujarnya.

Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah aman dari covid-19. Mengantongi surat ketengana aman dari gugus Tugas.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version