BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengingatkan, terkait Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Johan Marpaung saat kegiatan rukyatul hilal dan sidang isbat, untuk penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriyah di Menara Balikpapan Islamic Centre, Rabu (22/3/2023) petang.

“Edaran Menteri Agama yang terbaru itu tahun terkait dengan penggunaan penggunaan pengeras suara,” ujarnya kepada awak media.

Dia menyatakan, edaran Menteri Agama tersebut bukan melarang, tapi mengatur. Sehingga masyarakat merasa nyaman. Sehingga dia, meminta agar menjadi pedoman pengurus masjid.

“Karena kita harus bisa memahami bagaimana masyarakat kita. Jadi pengurus masjid tentunya bisa bijak untuk menyikapi ini, supaya kita sama-sama nyaman, sehingga warga juga merasa nyaman,” lanjutnya

Dia menuturkan, sudah mendiskusikan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan maupun pengurus masjid. Termasuk telah melakukan penyuluhan-penyuluhan.  

“Dan alhamdulilah kita sudah diskusi dengan pengurus masjid, disini ada dewan masjid itu sebenarnya menerima,” katanya.

“Karena memang mereka sadar bahwa penggunaan pengeras suara itu kenapa diatur ya memang harus seperti kalau tidak bisa menganggu kenyamanan orang,”

Pihaknya akan menegur, jika ada yang tak menaati surat edaran terkait suara pengeras masjid tersebut. “Akan kita tegur. Karena kan kita harus bisa saling mengingatkan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version