Kemenag Balikpapan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 3 Kg Beras atau Setara Rp42.000–Rp54.000
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan tahun ini sebesar 3 kilogram beras atau dalam bentuk uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp42.000 hingga Rp54.000, menyesuaikan kemampuan masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, H. Masrivani, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama para pemangku kepentingan melakukan pemantauan harga bahan pokok, khususnya beras, selama tiga hari di sejumlah pasar tradisional dan modern.
“Zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat. Secara ketentuan, besaran zakat fitrah adalah satu sha’ atau setara kurang lebih 3 kilogram beras,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia merinci, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori. Untuk kelompok atas sebesar Rp55.000, kelompok menengah Rp48.000, dan kelompok bawah Rp42.000. Adapun nilai minimal yang dapat dibayarkan umat Islam adalah Rp30.000, dengan catatan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

“Bagi masyarakat yang mampu, kami anjurkan menunaikan sesuai kategori harga beras yang biasa dikonsumsi. Namun apabila ada yang belum mampu, maka membayar Rp30.000 atau sesuai kemampuan tetap sah sebagai zakat fitrah,” kata Masrivani.
Salurkan ke Lembaga Amil
Menurut dia, secara umum besaran zakat fitrah tahun ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, meski terdapat sedikit pergeseran harga di beberapa titik distribusi beras. Kemenag memastikan penetapan dilakukan secara hati-hati agar tetap adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Masrivani juga mengimbau umat Islam di Balikpapan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang telah terdaftar dan mendapat izin pemerintah. Hal itu penting guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada mustahik atau penerima yang berhak.
“Penyaluran melalui lembaga resmi akan memudahkan pendataan dan distribusi, sehingga zakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Di tengah dinamika harga kebutuhan pokok, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketentuan syariat dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, melainkan wujud solidaritas sosial. Dari setiap butir beras yang ditunaikan, tersimpan harapan agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan bersama tanpa sekat. Tanpa perbedaan, dalam semangat kebersamaan dan kepedulian.***
BACA JUGA
